Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PP Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG OTORITAS VETERINER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 2OL7 tentang Otoritas Veteriner (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol7 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6019) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 4, angka 6, dan angka 11 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction