Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023 tentang BESARAN BAGIAN PREMI UNTUK PENDANAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dana yang berasal dari pembayaran Premi PRP hanya dapat ditempatkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah, Bank INDONESIA, dan/ atau pemerintah negara asing sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction