Correct Article 7
PP Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023 tentang BESARAN BAGIAN PREMI UNTUK PENDANAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
Current Text
(41 Penambahan atau pengurangan Premi PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pembayaran Premi PRP untuk periode berikutnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Premi PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
(l) Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dihitung sendiri dan wajib dibayarkan oleh Bank dengan besaran persentase tertentu yang dihitung dari kombinasi kelompok Bank berdasarkan jumlah aset dan Tingkat Risiko Bank yang dikalikan dengan jumlah aset Bank.
12) Jumlah aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari rata-rata total aset Bank posisi akhir bulan dalam setiap periode.
(3) Tingkat Risiko Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan peringkat komposit Bank terakhir dalam setiap periode.
(41 Kelompok Bank berdasarkan jumlah aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kelompok 1 merupakan Bank dengan jumlah aset sampai dengan Rp1.OOO.0O0.O00.00O,oO (satu triliun rupiah);
b. kelompok 2 merupakan Bank dengan jumlah aset lebih besar dari Rp1.0O0.OO0.00O.0OO,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp I 0.00O. 0OO.OOO.O0O,00 (sepuluh triliun rupiah) ;
c. kelompok 3 merupakan Bank dengan jumlah aset lebih besar dari Rp I O.0OO.0OO.OO0.OOO,00 (sepuluh triliun rupiah) sampai dengan RpSO.OO0.OO0.00O.0O0,OO (lima puluh triliun rupiah);
d. kelompok . . .
SK No l71442A
BUK INDONES
d. kelompok 4 merupakan Bank dengan jumlah aset lebih besar dari RpSO.0O0.OO0.OOO.OO0,OO (lima puluh triliun rupiah) sampai dengan Rp 1 00.000.000. 0O0.O0O,O0 (seratus triliun rupiah) ;
dan
e. kelompok 5 merupakan Bank dengan jumlah aset lebih besar dari Rp I O0.00O.00O.0O0.O00,OO (seratus triliun rupiah).
(5) Kelompok Bank berdasarkan Tingkat Risiko Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kelompok I merupakan Bank dengan peringkat komposit l;
b. kelompok 2 merupakan Bank dengan peringkat komposit 2;
c. kelompok 3 merupakan Bank dengan peringkat komposit 3;
d. kelompok 4 merupakan Bank dengan peringkat komposit 4; dan
e. kelompok 5 merupakan Bank dengan peringkat komposit 5.
(6) Besaran persentase Premi PRP berdasarkan kombinasi kelompok jumlah aset dan Tingkat Risiko Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
