Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023 tentang BESARAN BAGIAN PREMI UNTUK PENDANAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib dibayarkan oleh Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan 2 (dua) kali dalam I (satu) tahun untuk: a. pembayaran periode I Januari sampai dengan 30 Juni; dan b. pembayaran periode I Juli sampai dengan 3l Desember. (2) Pembayaran Premi PRP untuk masing-masing periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayarkan paling lambat: a. tanggal 31 Januari, untuk periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b. tanggal 31 Juli, untuk periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Premi PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah atau dikurang sesuai dengan realisasi rata-rata total aset Bank posisi akhir bulan dan Tingkat Risiko Bank terakhir pada periode yang bersangkutan. (4) Penambahan . . .
Your Correction