Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023 tentang BESARAN BAGIAN PREMI UNTUK PENDANAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) kmbaga Penjamin Simpanan melakukan persiapan penyelenggaraan PRP sebelum penyelenggaraan PRP diputuskan oleh PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (21 Dalam persiapan penyelenggaraan PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan menghimpun dana yang berasal dari kontribusi industri perbankan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan. (3) Kontribusi industri perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk Premi PRP. (41 Biaya yang dikeluarkan untuk melakukan persiapan penyelenggaraan PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (U menjadi beban operasional Lembaga Penjamin Simpanan. BABIII ... SK No l71444A
Your Correction