Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023 tentang BESARAN BAGIAN PREMI UNTUK PENDANAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Dalam kondisi Krisis Sistem Keuangan dan terjadi permasalahan sektor perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, Komite Stabilitas Sistem Keuangan merekomendasikan kepada PRESIDEN untuk MEMUTUSKAN penyelenggaraan PRP. (21 Dalam hal PRESIDEN MEMUTUSKAN penyelenggaraan PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan PRP dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction