Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 34 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, perpanjangan, perubahan Pengesahan RPTKA, dan pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction