Correct Article 22
PP Nomor 34 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Current Text
(1) Pemberi Kerja TKA dapat mengajukan permohonan perubahan Pengesahan RPTKA secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenai:
a. alamat Pemberi Kerja TKA;
b. identitas TKA;
c. lokasi kerja TKA; dan/atau
d. nama Tenaga Kerja Pendamping TKA yang dipekerjakan.
(2) Perubahan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar.
Your Correction
