Correct Article 19
PP Nomor 34 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Current Text
(1) Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 tidak berlaku bagi:
a. direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu, atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau
c. TKA yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja TKA pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start- up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
(2) Untuk mempekerjakan TKA pada jenis kegiatan perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi dan vokasi untuk jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemberi Kerja TKA harus menyampaikan data calon TKA secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Jabatan pada kegiatan perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi dan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan masukan dari kementerian/lembaga terkait.
(4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan data calon TKA secara daring kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja.
(5) Jangka waktu bagi TKA yang bekerja pada jenis kegiatan perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi dan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diberikan paling lama 3 (tiga) bulan.
(6) Pemberi Kerja TKA yang akan mempekerjakan TKA pada jenis kegiatan perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi dan vokasi melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memiliki Pengesahan RPTKA.
(7) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah berakhir dan Pemberi Kerja TKA tetap akan mempekerjakan TKA tersebut, Pemberi Kerja TKA harus mengajukan permohonan Pengesahan RPTKA.
(8) Permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diajukan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum berakhirnya jangka waktu jabatan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Your Correction
