Correct Article 15
PP Nomor 34 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Current Text
(1) Permohonan Pengesahan RPTKA yang diajukan oleh instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional dikecualikan dari penilaian kelayakan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk dengan memuat data calon TKA paling sedikit:
a. identitas TKA;
b. jabatan TKA dan jangka waktu bekerja TKA;
c. lokasi kerja TKA; dan
d. penetapan kode dan lokasi domisili TKA.
(3) Permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a. surat permohonan dan alasan penggunaan TKA;
b. rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain;
dan/atau
c. surat persetujuan dari instansi yang berwenang.
(4) Data calon TKA dan dokumen dilakukan verifikasi oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja.
(5) Dalam hal data calon TKA dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan lengkap dan benar, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Pengesahan RPTKA.
(6) Pengesahan RPTKA digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja bagi TKA.
(7) Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyampaikan data calon TKA yang akan dipekerjakan secara daring kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat
yang ditunjuk sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja.
Your Correction
