Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 34 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan hasil penilaian kelayakan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Pemberi Kerja TKA menyampaikan data calon TKA secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (2) Data calon TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. identitas TKA; b. jabatan TKA dan jangka waktu bekerja TKA; c. lokasi kerja TKA; dan d. penetapan kode dan lokasi domisili TKA. (3) Pemberi Kerja TKA dalam menyampaikan data calon TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan dokumen paling sedikit: a. ijazah pendidikan; b. sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja; c. perjanjian kerja atau perjanjian lain; d. surat keterangan penunjukan Tenaga Kerja Pendamping TKA; e. surat pernyataan sebagai penjamin TKA; dan f. rekening koran/tabungan TKA atau Pemberi Kerja TKA. (4) Data calon TKA dan dokumen dilakukan verifikasi oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja. (5) Dalam hal data calon TKA dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan lengkap dan benar serta Pemberi Kerja TKA telah melakukan pembayaran DKPTKA, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Pengesahan RPTKA. (6) Pengesahan RPTKA digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja bagi TKA. (7) Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyampaikan data calon TKA yang akan dipekerjakan secara daring kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja.
Your Correction