Correct Article 12
PP Nomor 34 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Current Text
(1) Untuk mendapatkan Pengesahan RPTKA, Pemberi Kerja TKA harus mengajukan permohonan secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA yang memuat paling sedikit:
a. identitas Pemberi Kerja TKA;
b. alasan penggunaan TKA;
c. jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan;
d. jumlah TKA;
e. jangka waktu penggunaan TKA;
f. lokasi kerja TKA;
g. identitas Tenaga Kerja Pendamping TKA; dan
h. rencana penyerapan tenaga kerja INDONESIA setiap tahun.
(3) Permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a. surat permohonan;
b. nomor induk berusaha dan/atau izin usaha Pemberi Kerja TKA;
c. akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang;
d. bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan;
e. rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain;
f. bagan struktur organisasi perusahaan;
g. surat pernyataan untuk penunjukan Tenaga Kerja Pendamping TKA;
h. surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja INDONESIA sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan
i. surat pernyataan untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa INDONESIA kepada TKA.
(4) Dalam hal Pemberi Kerja TKA telah siap menyampaikan data calon TKA yang akan dipekerjakan maka penyampaian data calon TKA dapat dilakukan sekaligus pada saat permohonan Pengesahan RPTKA.
Your Correction
