Correct Article 11
PP Nomor 34 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Current Text
(1) Pemberi Kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia.
(2) Jabatan yang mengurusi personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/lembaga terkait.
Your Correction
