Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 34 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberi Kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama.
Your Correction