Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 34 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA.
Your Correction