Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 34 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberi Kerja TKA wajib: a. menunjuk tenaga kerja warga negara INDONESIA sebagai Tenaga Kerja Pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA; b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan c. memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir. (2) Selain kewajiban Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi Kerja TKA wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa INDONESIA kepada TKA. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) tidak berlaku bagi: a. direksi dan komisaris; b. kepala kantor perwakilan; c. pembina, pengurus, dan pengawas yayasan; dan d. TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat sementara.
Your Correction