Correct Article 3
PP Nomor 34 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Current Text
(1) Pemberi Kerja TKA meliputi:
a. instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional;
b. kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di INDONESIA;
c. perusahaan swasta asing yang berusaha di INDONESIA;
d. badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas atau yayasan yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang;
e. lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan;
f. usaha jasa impresariat; dan
g. badan usaha sepanjang diperbolehkan oleh UNDANG-UNDANG untuk menggunakan TKA.
(2) Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dikecualikan untuk perseroan terbatas yang berbentuk badan hukum perorangan.
Your Correction
