Correct Article 2
PP Nomor 34 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Current Text
(1) Setiap Pemberi Kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja INDONESIA pada semua jenis jabatan yang tersedia.
(2) Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum dapat diduduki oleh tenaga kerja INDONESIA, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.
(3) Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri.
Your Correction
