Correct Article 47
PP Nomor 34 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai retribusi yang berasal dari perpanjangan izin mempekerjakan TKA wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku.
Your Correction
