Correct Article 43
PP Nomor 34 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, serta sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
