Correct Article 42
PP Nomor 34 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 41 diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
