Correct Article 40
PP Nomor 34 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Current Text
(1) Sanksi pencabutan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c dikenakan kepada Pemberi Kerja TKA yang melanggar ketentuan:
a. mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3);
b. mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
c. mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); dan/atau
d. tidak membayar DKPTKA atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
Your Correction
