Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 34 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pemberi Kerja TKA yang melanggar ketentuan: a. tidak memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa INDONESIA kepada TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); b. tidak mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan atau program asuransi pada perusahaan asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); c. tidak melaporkan setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk pelaksanaan penggunaan TKA, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA, dan pelaksanaan alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1); d. tidak melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara setelah berakhirnya perjanjian kerja kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2); dan/atau e. tidak melaporkan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk perjanjian kerja TKA yang telah berakhir atau diakhiri sebelum jangka waktu perjanjian kerja berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3). (2) Sanksi penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan. (3) Sanksi penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemberi Kerja TKA terhadap pelanggaran yang telah dilakukan. (4) Dalam hal Pemberi Kerja TKA tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan dikenakan sanksi pencabutan Pengesahan RPTKA.
Your Correction