Correct Article 38
PP Nomor 34 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Current Text
(1) Pemberi Kerja TKA yang tidak membayar sanksi denda dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) minggu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) dikenakan sanksi penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA.
(2) Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tetap berkewajiban untuk membayar sanksi denda dan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah sanksi denda yang harus dibayarkan.
(3) Denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan paling lama 6 (enam) bulan.
(4) Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak batas waktu pembayaran Pemberi Kerja TKA tidak membayar sanksi denda dan denda keterlambatan, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyerahkan penagihan kepada instansi yang berwenang mengurusi piutang negara untuk di proses lebih lanjut.
Your Correction
