Correct Article 37
PP Nomor 34 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Current Text
(1) Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dikenakan kepada Pemberi Kerja TKA yang melanggar ketentuan tidak memiliki Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (6).
(2) Besaran sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan per jabatan per orang per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 1 (satu) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
b. 2 (dua) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
c. 3 (tiga) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
d. 4 (empat) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
e. 5 (lima) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); atau
f. 6 (enam) bulan dikenai sanksi denda sebesar Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
(3) Penghitungan besaran sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan kepada Pemberi Kerja TKA dimulai sejak TKA memasuki wilayah INDONESIA sampai dengan 6 (enam) bulan.
(4) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan ke kas negara.
(5) Pembayaran sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA paling lama 2 (dua) minggu sejak diterima atau diumumkan pengenaan sanksi denda.
Your Correction
