Correct Article 36
PP Nomor 34 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Current Text
(1) Pemberi Kerja TKA yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat
(2), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), Pasal 19 ayat (6), Pasal 23 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 32 ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa:
a. denda;
b. penghentian sementara proses permohonan Pengesahan RPTKA; dan/atau
c. pencabutan Pengesahan RPTKA.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam mengenakan sanksi administratif berdasarkan surat pemberitahuan pengenaan sanksi administratif dari Pengawas Ketenagakerjaan.
Your Correction
