Correct Article 31
PP Nomor 34 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA dan TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30 diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
