Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 34 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap TKA yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA di INDONESIA wajib memiliki izin tinggal. (2) Jenis dan tata cara pemberian izin tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Your Correction