Correct Article 27
PP Nomor 34 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Current Text
(1) Setiap TKA yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA di INDONESIA wajib memiliki izin tinggal.
(2) Jenis dan tata cara pemberian izin tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Your Correction
