Article 1
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4423), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.