Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 34 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan Perbatasan di tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan sebagai tempat dan wilayah Perdagangan Perbatasan dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota setempat sesuai dengan kewenangannya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction