Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 34 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemasukan dan/atau pengeluaran Barang ke dalam daerah pabean dan/atau ke luar daerah pabean melalui Pos Lintas Batas di luar Perdagangan Perbatasan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ekspor dan impor.
Your Correction