Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 11
PP Nomor 34 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN PERBATASAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pos Lintas Batas wajib memiliki pelayanan dan pengawasan fasilitas kepabeanan dan cukai, keimigrasian, karantina, dan keamanan.
Your Correction
Pos Lintas Batas wajib memiliki pelayanan dan pengawasan fasilitas kepabeanan dan cukai, keimigrasian, karantina, dan keamanan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion