Correct Article 10
PP Nomor 34 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN PERBATASAN
Current Text
(1) Setiap warga negara INDONESIA yang melakukan transaksi pembelian Barang di luar daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan wajib memberitahukan Barang yang dibawa ke dalam daerah pabean kepada pejabat bea dan cukai di Pos Lintas Batas.
(2) Pemasukan Barang ke daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah pengawasan dan pemeriksaan pejabat bea dan cukai di Pos Lintas Batas.
Your Correction
