Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 34 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Barang yang dapat dilakukan transaksi pembelian dalam rangka Perdagangan Perbatasan hanya Barang yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (2) Penetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Rincian jenis Barang yang sudah ditetapkan dalam Perjanjian Bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Your Correction