Correct Article 4
PP Nomor 34 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN PERBATASAN
Current Text
(1) Warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dapat melakukan transaksi pembelian Barang di luar daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan wajib memiliki dokumen berupa:
a. dokumen imigrasi Pelintas Batas yang diterbitkan oleh kantor imigrasi yang membawahi wilayah perbatasan; dan
b. dokumen pabean Pelintas Batas yang diterbitkan oleh kantor pabean yang mengawasi Pos Lintas Batas.
(2) Penduduk negara tetangga yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan yang melakukan transaksi pembelian Barang di dalam daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan wajib memiliki identitas Pelintas Batas yang dipersyaratkan oleh pemerintah negara yang bersangkutan.
(3) Ketentuan mengenai pemenuhan dokumen imigrasi Pelintas Batas dan dokumen pabean Pelintas Batas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai keimigrasian dan kepabeanan.
Your Correction
