Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 34 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN PERBATASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri membuat Perjanjian Bilateral mengenai Perdagangan Perbatasan dengan pemerintah negara tetangga berdasarkan hasil koordinasi dan sinkronisasi dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, dan bupati/wali kota terkait, serta pimpinan lembaga lainnya. (2) Perjanjian Bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction