Correct Article 1
PP Nomor 34 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019 tentang PERDAGANGAN PERBATASAN
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
2. Perdagangan Perbatasan adalah Perdagangan yang dilakukan oleh warga
yang bertempat tinggal di daerah perbatasan INDONESIA dengan penduduk negara tetangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Pelintas Batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal di daerah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui Pos Lintas Batas.
4. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
5. Pos Lintas Batas adalah tempat yang ditunjuk pada perbatasan wilayah negara untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean, imigrasi, karantina, dan keamanan terhadap Barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.
6. Perjanjian Bilateral adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara untuk mengatur kepentingan kedua belah pihak.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
Your Correction
