Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 34 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau Pemerintah Daerah yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dapat membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian berdasarkan persetujuan penggunaan: a. Tanda SNI dari BSN; dan/atau b. Tanda Kesesuaian dari kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
Your Correction