Correct Article 14
PP Nomor 34 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional
Current Text
(1) BSN melakukan jajak pendapat kepada masyarakat atas rancangan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
(2) Jajak pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka mencapai konsensus nasional atas suatu rancangan SNI.
(3) Masyarakat dapat memberikan masukan terhadap rancangan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Hasil jajak pendapat dibahas oleh BSN dengan melibatkan Komite Teknis.
(5) Hasil jajak pendapat dan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Komite Teknis.
Your Correction
