Correct Article 12
PP Nomor 34 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional
Current Text
(1) Komite Teknis dan Sekretariat Komite Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikelola oleh BSN.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Komite Teknis dan Sekretariat Komite Teknis diatur dengan Peraturan Kepala BSN.
Your Correction
