Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 34 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perumusan SNI dilaksanakan oleh BSN berdasarkan PNPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (2) Hasil Perumusan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rancangan SNI.
Your Correction