Correct Article 10
PP Nomor 34 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional
Current Text
(1) Perumusan SNI dilaksanakan oleh BSN berdasarkan PNPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(2) Hasil Perumusan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rancangan SNI.
Your Correction
