Correct Article 8
PP Nomor 34 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional
Current Text
(1) Penyusunan PNPS dilakukan oleh BSN bersama-sama dengan Pemangku Kepentingan.
(2) PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BSN untuk periode 1 (satu) tahun.
Your Correction
