Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 34 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SNI direncanakan dan dirumuskan untuk membakukan persyaratan teknis, kualifikasi, dan/atau kompetensi yang berkaitan dengan Barang, Jasa, Sistem, Proses, dan Personal. (2) SNI paling sedikit memuat: a. definisi, istilah, dan simbol yang dipergunakan di sektor tertentu; b. persyaratan karakteristik, batasan, dan/atau keragaman Barang, Jasa, Sistem, Proses, dan/atau Personal untuk keperluan tertentu termasuk yang berkaitan dengan keyakinan beragama; c. kesesuaian hubungan antar Barang, Jasa, Sistem, dan/atau Proses; d. tata cara dan metode pengambilan contoh, pengujian, Kalibrasi, audit dan inspeksi yang berkaitan dengan penilaian karakteristik serta spesifikasi Barang, Jasa, dan/atau Proses; atau e. persyaratan kualifikasi dan/atau kompetensi personal di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction