Correct Article 4
PP Nomor 34 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional
Current Text
(1) SNI direncanakan dan dirumuskan untuk membakukan persyaratan teknis, kualifikasi, dan/atau kompetensi yang berkaitan dengan Barang, Jasa, Sistem, Proses, dan Personal.
(2) SNI paling sedikit memuat:
a. definisi, istilah, dan simbol yang dipergunakan di sektor tertentu;
b. persyaratan karakteristik, batasan, dan/atau keragaman Barang, Jasa, Sistem, Proses, dan/atau Personal untuk keperluan tertentu termasuk yang berkaitan dengan keyakinan beragama;
c. kesesuaian hubungan antar Barang, Jasa, Sistem, dan/atau Proses;
d. tata cara dan metode pengambilan contoh, pengujian, Kalibrasi, audit dan inspeksi yang berkaitan dengan penilaian karakteristik serta spesifikasi Barang, Jasa, dan/atau Proses; atau
e. persyaratan kualifikasi dan/atau kompetensi personal di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
