Correct Article 2
PP Nomor 34 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional
Current Text
Ruang lingkup pengaturan PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. Standardisasi;
b. kegiatan Penilaian Kesesuaian;
c. kelembagaan;
d. ketertelusuran hasil Penilaian Kesesuaian;
e. penelitian dan pengembangan;
f. kerjasama;
g. sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian;
h. pembinaan dan pengawasan; dan
i. peran serta masyarakat.
Your Correction
