Correct Article 6
PP Nomor 34 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1996 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3636) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4174), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
