Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2015 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima pensiun Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, tunjangan Orang Tua, dan penerima tunjangan cacat Anggota Tentara Nasional INDONESIA diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction