Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2012 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA I

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp8.733.315.000,00 (delapan miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus lima belas ribu rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan berupa: a. Dermaga Beton di Pelabuhan Meulaboh hasil pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan Fasilitas Transportasi Laut NAD, yang pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002/2003, dengan nilai Rp1.987.008.600,00 (satu miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta delapan ribu enam ratus rupiah). b. Rough Terrain Crane Terex RC-45 di Pelabuhan Lhokseumawe yang diperoleh dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD- Nias tahun 2008 dengan nilai Rp6.746.306.400,00 (enam miliar tujuh ratus empat puluh enam juta tiga ratus enam ribu empat ratus rupiah).
Your Correction