Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2010 tentang PENGAJUAN PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS PENETAPAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERHUTANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jumlah kekurangan pembayaran yang tercantum dalam surat ketetapan kurang bayar tidak dapat dikompensasikan dengan jumlah kelebihan pembayaran yang tercantum dalam surat ketetapan lebih bayar.
Your Correction