Correct Article 9
PP Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2010 tentang PENGAJUAN PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS PENETAPAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERHUTANG
Current Text
(1) Dalam hal Instansi Pemerintah menerbitkan surat ketetapan kurang bayar, atas kekurangan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang tersebut, Wajib Bayar wajib melunasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal surat ketetapan kurang bayar diterima.
(2) Dalam hal Wajib Bayar tidak melunasi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penagihan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang tersebut diserahkan kepada Instansi yang bertanggung jawab di bidang piutang negara.
Pasal 10…
Your Correction
