Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 34 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2010 tentang PENGAJUAN PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS PENETAPAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG TERHUTANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Instansi Pemerintah menerbitkan surat ketetapan atas keberatan. (2) Surat ketetapan atas keberatan tersebut dapat berupa : a. surat ketetapan kurang bayar; b. surat ketetapan lebih bayar; atau c. surat ketetapan nihil.
Your Correction